BANJARNEGARA : Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, selasa (14/4/2020) membacakan maklumat Bupati Nomor 440/164/Setda/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) Banjarnegara.
Bupati didampingi Kapolres Banjarnegara AKBP IA Dwi Perbawa Nugraha, Dandim 0704 Letkol Inf Dominggus Lopes, Setda Indarto M.Si dan sejumlah pejabat Pemenrintah Kabupaten, membacakan maklumat.
bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Bupati maklumat tersebut dibacakan, Isi maklumat antara lain agar semua anak bangsa dan elemen masyarakat untuk menjadi contoh dan teladan mentaati peraturan/anjuran/kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. kemudian untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat banjarnegara, dengan ini Bupati banjarnegara mengeluarkan maklumat.
a. Tidak mengadakan kegiatan Sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri. yaitu pertemuan sosoial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan, dalam bentuk seminar, loka karya, sarasehan atau kegiatan lainnya yang sejenis sebagaimana diatur dalam maklumat Kapolri Nomor :Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Maklumat terserbut untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan perwakilan tokoh agama, Ormas. serta didasari surat keputusan Bupati Banjarnegara Nomor : 360/442 tahun 2020 Tentang penetapan Status Tanggap Darurat Bencana non alam Pandemi Covid-19 di wilayah kabupaten banjarnegara, agar penanganan Covid-19 berjalan secara baik, cepat, tepat serta penyebaran tidak meluas dan berkembang.(kris,kaenews.com)
No comments:
Post a Comment