Kapolres Banjarnegara, AKBP Fahmi Arifrianto, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan, deklarasi digelar sebagai upaya menjaga situasi Kamtibmas Banjarnegara semakin kondusif dan bentuk semangat semua elemen masyarakat untuk selalu guyub rukun.
"Atas dasar deklarasi ini tokoh-tokoh diharapkan akan memberikan pencerahan dan arahan kepada masyarakat, memelihara Kamtibmas di masa pandemi covid, sehingga perekonomian tetap jalan untuk mendukung peningkatan taraf hidup masyarakat," ujarnya di hadapan sejumlah wartawan, Senin (19/10).
Sementara itu, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menyatakan, bahwa deklarasi ini merupakan bentuk keguyuban dan kekompakan pemerintah bersama tokoh masyarakat dan agama.
"Deklarasi ini tidak menakutkan, Banjarnegara adem ayem tidak ada apa-apa. InsyaAllah damai, tinggal kami Forkopimda melayani masyarakat dengan baik saja,".
Dikatakan Bupati, bahwa ia mengintruksikan/berpesan kepada Forkopimda agar memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.
"Layani masyarakat dengan baik, jangan sampai masyarakat cemas, ketakutan, insyaAllah dengan begitu Banjarnegara damai. Banjarnegara tetap sehat dan produktif, protokol kesehatan tetap, tapi kerja juga jalan terus harus semangat, agar pertumbuhan ekonomi tetap jalan," ujarnya.
Pembacaan deklarasi dilakukan oleh Ketua FKUB, Drs. H. Bambang Prawoto Sutikno yang diikuti oleh jajaran Forkompimda Kabupaten Banjarnegara, Bupati, Kapolres, Dandim 0704, Kejari, Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Ketua DPRD, para Pimpinan Perguruan Tinggi di Banjarnegara, tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua ormas pemuda dan keagamaan.
Isi Deklarasi Damai tersebut meliputi delapan poin, yakni:
Kami warga masyarakat Banjarnegara berikrar:
1. Berkomitmen mewujudkan situasi kondusif, aman dan damai
2. Cinta damai, menolak kerusuhan dan anti rusuh
3. Tidak akan melakukan penyebaran ujaran kebencian dan berita hoax
4. Bertekad mempersiapkan dan membentuk generasi muda yang menjunjung persatuan dan kesatuan bangsa
5. Menolak adanya pergerakan massa atau demo yang berujung pada anarkisme, perpecahan, pengrusakan, penjarahan, kekerasan dan aksi sara khusunya di wilayah kabupaten Banjarnegara
6. Tunduk dan patuh terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku
7. Mendukung sepenuhnya langkah tegas Pemerintah, TNI dan Polri dalam menindak pelaku kerusuhan
8. Ikut berperan serta dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19
dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat di wilayah Kabupaten Banjarnegara
No comments:
Post a Comment