Masjid Al-Munawwaroh Banjarnegara |
Banjarnegara : Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjarnegara mengeluarkan Maklumat terkait merebaknya Virus Corona, Maklumat dengan nomor 08/DP-K.1/B-16/III/2020 tentang pedoman penyelenggaraan ibadah dalam situasi darurat Covid-19 di kabupaten Banjarnegara.
Maklumat dikeluarkan berdasarkan hasil rapat harian dengan komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia kabupaten Banjarnegara bersama Ketua Pengurus Cabang Syarikat Islam banjarnegara, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banjarnegara dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Banjarnegara pada tanggal 26 maret 2020, guna menindaklanjuti Fatwa MUI pusat No. 14 Tahun 2020 dan Tausiyah MUI Jawa Tengah tentang penyelenggaraan ibadah di Masjid dalam situasi darurat Covid-19 tanggal 24 maret 2020.
MUI Banjarnegara menimbang, bahwa kondisi masyarakat Indonesia khususnya jawa Tengah saat ini semakin genting dalam perkembangan menghadapi merebaknya wabah Virus Corona, termasuk di kabupaten Banjarnegara maka untuk memenuhi kebutuhan informasi dan bimbingan masyarakat, MUI Kabupaten Banjarnegara menyampaikan Maklumat.
1. Bagi Takmir Masjid, para kiya'i, Ustad serta umat islam di wilayah kabupaten Banjarnegara,
Khususnya pada daerah-daerah yang menjadi lintasan/persinggahan pendatang dari luar daerah dan
atau pemudik dari luar kota, dan yang disinyalir membawa kemadzaratan jika menyelenggarakan
sholat jum'at, agar mengganti Ibadah shalat jum'at dengan ibadah shalat dhuhur di rumah masing-
masing. https://www.kaenews.com/2020/03/corona-merebak-mui-banjarnegara.html batas waktu yang aman, yang dinyatakan oleh pihak berwenang (pemerintah)
2. Bagi Takmir Masjid yang tidak menyelenggarakan sholat jum'at/shalat Rawatib tetap mengumandangkan Adzan dengan mengganti saat membaca lafadz Hayya'alash shalah 2x dengan lafadz Alla sholluu fii buyuutikum 2x.
3. Bagi Takmir Masjid yang berijtihad sendiri bahwa aspek kesehatan dan keselamatan terpenuhi (kondisi aman dan tidak ada indikasi kemadharatan terpapar Covid-19) di lingkungan tersebut, dapat menyelenggarakan ibadah sholat jum'at dan sholat Rawatib di Masjid dengan protokoler kesehatan dan keselamatan yang ketat harus di patuhi, serta dengan pertimbangan, Khutbah disampaikan secara singkat padat ( memenuhi syarat dan rukun khutbah), tidak berjabat tangan selesai sholat dan setelah selesai Jum'at bergegas kembali kerumah masing-masing untuk melaksanakan sholat sunah dirumah. disekitar masjid diupayakan disediakan Hand sanitizer, sabun cair dan sarana penunjang lainya.
Maklumat MUI Kabupaten Banjarnegara yang ditanda tangani oleh Ketua MUI Banjarnegara
K.H M Fahmi Hisyam, S.Ag telah beredar di kalangan Takmir Masjid dan Mushola se- Kabupaten Banjarnegara. berdasarkan surat edaran tersebut sejumlah Masjid dan Mushola telah menginstruksikan kepada para Jama'ahnya. di komplek masjid Al-Munawwaroh banjarnegara takmir Masjid telah mengumumkan melalui pengeras suara bahwa untuk Sholat Jum'at tanggal 27 maret 2020 ditiadakan. guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 pada hari jum'at Takmir Masjid Al-Munawwaroh akan mengadakan bersih-bersih Komplek Masjid Al-Munawwaroh serta menghimbau kepada jam'ah untuk membawa sajadah sendiri-sendiri.
Sementara Pengurus Masjid Al-Munawwaroh Banjarnegara akan mematuhi aturan dari pemerintah, menurutnya bukan berarti meniadakan Ibadah namun semata-mata untuk kepentingan Himayah, memberikan perlindungan agar tidak menular kepada yang lain. (kaenews.com)
No comments:
Post a Comment